Konten Media Partner

DPRD DIY Bahas 5 Raperda yang Akan Disahkan

18 November 2022 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harmonisasi 5 raperda oleh DPRD DIY, Jumat (18/11/2022). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Harmonisasi 5 raperda oleh DPRD DIY, Jumat (18/11/2022). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
DPRD DIY telah menyelesaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan digunakan sebagai payung hukum. Adapun kelima raperda itu yakni Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT
Masing-masing pansus telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Sehingga kelima raperda yang telah mencapai finalisasi tersebut bisa di lakukan harmonisasi oleh Bapemperda DPRD DIY.
Selaku ketua pansus BA 33 tahun 2022, Atmaji menjelaskan bahwa awalnya draft Raperda Revisalisasi Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 57 Pasal.
Namun, ketika dicermati kembali terdapat beberapa pasal yang memiliki makna sama, sehingga forum menyepakati untuk menggabungkan beberapa pasal dengan makna yang sama.
"Pada finalisasi ini disepakati draf raperda yang memuat 52 pasal," kata Ketua Pansus BA 33 tahun 2022, Atmaji, Jumat (18/11/2022).
Sementara pada raperda penanggulangan HIV/ AIDS, ketua pansus BA 32 tahun 2022, Retno Sudiyanti mengatakan raperda ini merupakan pembaharuan dari rancangan yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, pada rancangan sebelumnya dinilai belum mampu mengakomodir kebutuhan para pengidap penyakit HIV/ AIDS di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Sehingga ia berharap, raperda yang telah di finalisasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menaungi pada ODHA.
Sementara pada Raperda pengarusutamaan gender diharapkan mampu menjadi suatu peraturan perundang-undangan yang berkomitmen agar tidak ada lagi diskriminasi pengarusutamaan gender di DIY.
Harmonisasi 5 raperda oleh DPRD DIY, Jumat (18/11/2022). Foto: istimewa
Selanjutnya, pada Raperda pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B juga diharapkan menjadi payung hukum yang nantinya mendukung perkembangan terminal tipe B di Yogyakarta.
Dalam hal ini, Terminal Jombor dan Wates dinilai memiliki potensi yang besar sehingga perlu ada pengembangan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Raperda pengelolaan keuangan daerah merupakan usulan prakarsa dari Komisi B. Dalam raperda ini akan merujuk pada muatan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah baik perencanaan hingga pada penganggaran dana keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Melihat hasil finalisasi Raperda dari masing-masing pansus tersebut, Ketua Bapemperda, Yuni Satia Rahayu memutuskan untuk menyepakati dan melakukan harmonisasi pada kelima raperda tersebut.
Setelah harmonisasi ini, Yuni mengatakan kelima raperda itu akan memasuki tahap fasilitasi di Kemendagri.
“Jadi kita sepakati bahwa raperda ini kami nyatakan bisa direkomendasikan untuk bisa diparipurnakan nanti, dan bisa difasilitasi ke Kemendagri,” tandasnya. (Maria Wulan)